Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah.
berita.depok.go.id-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok mengapresiasi penulis asal Kecamatan Beji yang menyerahkan karyanya untuk Perpustakaan Umum Kota Depok. Upaya penulis tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomer 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
"Setiap penulis memang harus menyerahkan bukti karya cetaknya ke Perpustakaan Daerah. Dengan begitu, karyanya bisa dilayankan kepada para pemustaka pengunjung perpustakaan," tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah Aurjiah kepada berita.depok.go.id, Rabu, (21/10/20).
Dia mengimbau kepada para penulis lainnya yang belum menyerahkan karyanya untuk menyumbangkan buku mereka agar bermanfaat dan jadi lebih bernilai. Kemudian yang lebih penting lagi, sambungnya, sebagai penulis menjadi warga negara yang baik dengan menaati UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Dia berharap, hal ini dapat memotivasi para pegiat literasi di Kota Depok untuk menulis dan menerbitkan bukunya. Serta bisa menambah koleksi buku perpustakaan.
"InsyaAllah ini merupakan ibadah juga, setiap ilmu yang bermanfaat yang ditulis dalam buku, akan memberikan nilai tambah kebaikan bagi penulis dan pembaca. InsyaAllah dicatat sebagai amal ibadah yang baik," tandasnya. (JD 09/ED 02/EUD02)