Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Siti Chaerijah, Kamis, (27/02/20). Foto : (Diskominfo).
berita.depok.go.id- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok menargetkan sebanyak 22 Kelurahan yang akan diberi pendampingan terkait penataan arsip. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan arsip di kelurahan dapat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ditentukan.
"Pengelolaan arsip ini nanti diawasi oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal yaitu seluruh pencipta arsip di lingkungan Pemkot Depok," tutur Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Siti Chaerijah, kepada berita.depok.go.id, baru-baru ini.
Dikatakanya, penataan kerasipan terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Februari hingga April 2020.
Lebih lanjut, ucapnya, untuk tahap pertama terdapat delapan kelurahan yang diberi pendampingan. Antara lain Kelurahan Sawangan Baru, Tapos, Limo, Pengasinan, Kedaung, Leuwinanggung, Bedahan dan Pasir putih.
“Sementara untuk tahap kedua, saat ini belum dibuatkan jadwal lokasi penataannya karena harus dilakukan survey ke kelurahan, terkait kesiapan sarana dan prasarana penataan arsip," pungkasnya. (JD 09/ED 01/EUD 02).