berita.depok.go.id - berita.depok.go id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berupaya meningkatkan standar pelayanan kependudukan untuk masyarakat.
Melalui Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan pada Selasa (21/05/24), Disdukcapil Kota Depok melakukan percepatan pelayanan kependudukan yang semula empat hari menjadi tiga hari saja.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, percepatan pelayanan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan Lingkup Pemerintah Daerah.
"Juga ada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Depok bahwa pelayanan kependudukan sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi tiga hari," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (22/05/24).
Nuraeni menyebutkan, percepatan pelayanan selama tiga hari tersebut telah ditetapkan pada pelayanan online melalui layanan Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).
Tentunya dengan ketentuan, yakni pengajuan pelayanan sebelum pukul 14.00 WIB.
Dimana melalui layanan Silondo Bermula, masyarakat dapat mengakses layanan pembuatan KTP-El, Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pengajuan pindah datang.
"Kalau pengajuannya diatas jam 2 siang maka pelayanan terhitung satu hari di jam berikutnya. Dan tiga hari pelayanan ini dihitung selama jam kerja," tambahnya.
Dikatakan Nuraeni, melalui forum ini pihaknya melibatkan unsur masyarakat, perangkat daerah terkait, media dan akademisi untuk mengakomodir usulan dan masukan terkait standar pelayanan yang diberikan.
"Karena standar pelayanan ini untuk masyarakat, sehingga membutuhkan informasi dan apa yang dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan," tambahnya.
"Harapannya semakin memudahkan masyarakat dengan pelayanan online yang diberikan serta percepatan pelayanan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan administrasi kependudukan," tandasnya. (JD 02/ ED 01).