Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Maju Sejahtera

Disdukcapil Depok dan Dinkes Kerjasama Buka Layanan Vaksinasi Kepada Warga Yang Mengurus Dokumen Kependudukan

JD 03 - berita depok

10
Jumat, 5 Agt 2022, 15:27 WIB

Warga melakukan vaksinasi dosis 3 sebagai syarat mengambil dokumen kependudukan yang sudah jadi. (Foto : Istimewa) 

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Kesehatan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di dekat loket pengambilan dokumen kependudukan. Layanan vaksinasi tersebut untuk mendukung percepatan vaksinasi di Kota Depok. 


Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya berupaya memberikan solusi kepada masyarakat terkait diberlakukan   Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang dikeluarkan sejak 30 Juni 2022. 


Untuk Disdukcapil implementasinya yakni pengambilan dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA)dan KTP elektronik secara mandiri atau datang ke loket, harus menunjukkan sertifikat vaksin booster.  


"Sejak 1 Agustus ini berlaku jadi kami bersurat kepada Dinkes agar memfasilitasi itu. Dengan memberikan layanan vaksinasi kepada warga yang mengambil dokumen kependudukan," ucapnya kepada berita.depok.go.id Jumat (05/08/22).



Dirinya menambahkan, dengan adanya layanan vaksin yang dekat maka warga yang akan mengambil dokumen kependudukannya namun belum melakukan vaksinasi, dapat langsung mendapat layanan vaksinasi tersebut. 


"Kami akan arahakan untuk vaksin di Dibaleka II.  Untuk vaksin oleh Dinkes ini  khusus untuk dosis 3 dan boleh diakses umum. Sedangkan  kuota 50 peserta. Vaksinasi dilakukan pada tanggal  3,4,9,11, 16, 18, 23, 25 dan 30 Agustus 2022 pukul 08.00 wib hingga 13.00 WIB,"tutupnya.  (JD03) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0