berita.depok.go.id-Pemberlakuan jam sekolah yang ditetapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bukan hanya untuk pelajar. Namun, aturan tersebut juga berlaku bagi guru, sebagai salah satu upaya memonitoring pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, jadwal sekolah saat PJJ nanti berbeda dengan jadwal normal. Yaitu mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB.
"Peraturan ini harap ditaati, jangan sampai kita meminta siswa belajar di rumah, sementara ada guru yang keluyuran tidak melaksanakan pengajaran," katanya, di Balai Kota, Kamis (09/06/20).
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai PJJ. Salah satu poinnya, akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring di wilayah.
"Rencananya ada sanksi yang diberlakukan secara bertahap. Seperti teguran lisan, tertulis, sampai pada pemberhentian izin operasional sekolah kalau pelanggarannya dilakukan secara berturut-turut," katanya.
Lebih lanjut, Thamrin mengatakan, selain mewajibkan menggunakan seragam sekolah, para siswa juga dibiasakan salam pagi hari selama PJJ. Hal ini dimaksudkan agar metode pembejalaran yang diterapkan di masa pandemi ini berjalan tertib dan siap diikuti oleh pelajar.
"Jam tujuh itu, anak-anak harus sudah siap, jangan sampai masih ada anak yang menggunakan baju tidur," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)