Ilustrasi Vaksin Covid-19 merek Sinovac. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan vaksin Covid-19 yang terdistribusi ke fasilitas kesehatan (faskes) dipastikan akan disuntikkan ke masyarakat sebelum masa kadaluarsa. Sebab, dalam peruntukan vaksin, Dinkes sudah mengatur jadwal pendistribusiannya.
“Kami sudah atur jadwal untuk pendistribusian dan peruntukan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Tentu kami telah memastikan vaksin tidak kadaluarsa,” tutur Sekretaris Dinkes Kota Depok, Rani Martina kepada berita.depok.go.id, Jumat (22/10/21).
Rani menjelaskan, terdapat beberapa jenis merek vaksin yang diterima Dinkes Kota Depok. Antara lain, Sinovac, Sinopharm, Astra Zeneca, Moderna dan Pfizer.
"Penggunaan vaksin di faskes dengan prinsip expired date (ED) yang pendek digunakan terlebih dulu. Dengan demikian, vaksin yang digunakan tetap aman," tutur Rani.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, untuk tanggal kadaluarsa vaksin Covid-19 sebagian besar tidak panjang. Karena, vaksin tersebut merupakan jenis vaksin baru.
Dikatakan Umi, pihak Dinkes harus memaksimalkan vaksin yang diterima benar-benar sesuai kebutuhan. Tentunya juga sesuai dengan jumlah peserta vaksin.
“Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki strategi relokasi. Jika ada vaksin yang tidak bisa maksimal digunakan di suatu kota atau kabupaten, maka akan diberikan ke wilayah lain yang membutuhkan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)