Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Dinkes Depok Paparkan Syarat Seseorang Bisa Vaksin Sinovac

JD 02 - berita depok

38
Rabu, 13 Jan 2021, 13:19 WIB

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id-Vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dimulai hari ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seseorang jika ingin mendapatkan vaksin Sinovac tersebut. 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, syarat penerima vaksin yaitu orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. Selain itu tidak memiliki beberapa riwayat yang sudah ditentukan. 

"Terdapat beberapa ketentuan riwayat kesehatan yang menjadi syarat pemberian vaksin Sinovac," katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (13/01/21).

Dikatakannya, ketentuan tersebut antara lain tidak memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien demam atau gejala sakit saluran tenggorokan. 

Lalu, tutur dia, seseorang yang ingin divaksin juga tidak memiliki riwayat hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR swab tenggorokan. Juga, tidak memiliki riwayat hasil reaktif pada pemeriksaan antibodi IgM dan IgS SARS-CoV-2. Selain itu, tidak hamil dan memiliki rencana hamil dua bulan ke depan. 

"Pasien juga tidak memiliki riwayat asma, alergi terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah. Serta tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah tidak terkontrol," tandasnya. (JD 02/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0