berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Bogor dan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok serta Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Depok melakukan monitoring terhadap penjualan obat sirup di sejumlah sarana kefarmasian, kemarin (24/10). Terdapat sebanyak enam tempat yang disambangi.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian seperti apotek dan klinik. Hal itu guna memastikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
"Kami lakukan monitoring ke enam sarana kefarmasian sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup yang dilarang," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (25/10/22).
Lebih lanjut, Mary menambahkan, sebanyak lima sarana yang dikunjungi sudah memisahkan obat sirup yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cemaran EG atau DEG melebihi ambang batas. Kemudian, sudah diajukan penarikan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan tidak menjual sediaan sirup sampai ada edaran dari Kemenkes kembali.
Selanjutnya, ungkap Mary, terdapat satu sarana farmasi yang masih memajang obat sirup tersebut. Pihaknya telah memberikan peringatan untuk memisahkan serta tidak menjualnya.
"Sudah diperingati dan kami ingatkan untuk tidak menjualnya kepada masyarakat," tambahnya.
Terakhir, Mary berpesan kepada seluruh sarana kefarmasian untuk tidak perlu khawatir dengan monitoring yang dilakukan. Dalam monitoring pun Dinkes bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia.
“Tetap tenang, sarana kefarmasian akan terawasi dengan nyaman dan masyarakat aman,” pungkasnya. (JD 02/ED01/EUD02)