Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Dibuka hingga Pertengahan Juli, Berikut Syarat PPDB TK

JD 12 - berita depok

98
Senin, 27 Jun 2022, 15:48 WIB

Ilustrasi PPDB jenjang TK. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dibuka hingga pertengahan Juli nanti. Tahun ini, PPDB jenjang TK hanya melalui jalur zonasi.

"Pelaksanaan PPDB TK dibuka hingga 12 Juli mendatang. Sistem PPDB jenjang TK dilaksanakan secara offline atau luring," ungkap Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno kepada berita.depok.go.id, Senin (27/06/22).

"Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia 4 - 6 tahun," sambungnya.

Ada sejumlah persyaratan PPDB TK yang harus dipenuhin seperti usia anak 4-6 tahun, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki, fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021. Lalu, menunjukkan KTP dan KK orang tua calon peserta didik, menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.

"Pengumuman PPDB TK pada 13 Juli, daftar ulang 14-15 Juli. Sementara awal tahun pelajaran 18 Juli," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0