Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Dibolehkan Bawa Penumpang, Ojol di Kota Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

EVD 01 - berita depok
Selasa, 7 Juli 2020, 17:18 WIB
Videos

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini mulai memperbolehkan driver ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di kawasan yang tidak termasuk kategori Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan mengikuti aturan yang tertuang dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama siang tadi.

"Beberapa protokol kesehatan sudah menjadi komitmen bersama yang wajib dipatuhi. Maka kami ingatkan untuk beroperasi pada area yang diperbolehkan di luar wilayah PSKS," tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kota Depok, Selasa malam (07/07/20).

Dirinya pun berpesan kepada para penumpang untuk menggunakan helm sendiri. Selain juga tetap menjaga protokol kesehatan saat menggunakan ojol.

“Penularan Covid-19 dapat terjadi dimana saja, komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban dan kebutuhan setiap pribadi, untuk itu mari saling menjaga di antara kita," tegasnya.

Adapun untuk ketentuan bagi aplikator ojol di antaranya sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan, dan sanggup menyiapkan alat pembatasan antara penumpang dan pengemudi. Selanjutnya sanggup melakukan pengawasan terhadap mitra, sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semula roda dua menjadi roda empat bila tujuan penumpang merupakan zona merah, sanggup menyiapkan pelindunh rambut (haircap) bagi pengguna ojek online.

"Sanggup menyiapkan check point kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu, dan hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi," ucapnya.

Kemudian, untuk ketentuan bagi mitra ojol di antaranya dalam keadaan sehat dan tidak terdaftar sebagai kasus positif, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (ODP), sanggup menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Selanjutnya, sanggup menggunakan pembatasan antara pengemudi dan penumpang. Lalu, sanggup menggunakan helm dan membersihkan dengan disinfektan, sanggup menyediakan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojol.

"Terakhir, sanggup membersihkan motor dengan disinfektan, dan sanggup beroperasi pada area yang diperbolehkan atau di luar zona merah," paparnya.

Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok, untuk perkembangan kasus, per hari ada penambahan sebanyak 21 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 559 orang.

Sedangkan, sambungnya, kasus konfirmasi positif Covid-19 hari ini sebanyak 13 kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) sebanyak enam kasus. Lalu empat kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, satu kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, satu kasus merupakan informasi dari RS Bhayangkara Brimob Depok dan satu kasus merupakan informasi dari RSUD Kota Depok.

"Dengan penambahan ini, total pasien konfirmasi positif sebanyak 838 orang. Lalu meninggal dunia 36 orang," terangnya.

Sedangkan, imbuhnya, untuk OTG bertambah 72 orang. Meski demikian, per hari ini OTG selesai pemantauan bertambah 44 orang, sehingga ada 531 orang yang masih dalam pantauan.

Sementara untuk ODP bertambah 16 orang. Namun, ODP yang selesai pemantauan ada 13 orang. Maka masih ada 611 orang pemantauan.

“Untuk PDP per hari ini selesai pengawasan dua orang. Dengan demikian masih ada 249 orang,” tutupnya. (VD02/EVD01/EUD02)