berita.depok.go.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany, menyatakan sikap terbukanya terhadap evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Yuni, tunjangan yang diterima anggota dewan selama ini telah diatur berdasarkan regulasi resmi dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Namun, DPRD Depok tidak menutup diri jika ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan kembali.
“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (04/09/25).
Ia menambahkan, apabila masyarakat menilai besaran atau mekanisme tunjangan perlu dikaji ulang, pihaknya siap membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Jika memang ada aspirasi masyarakat agar besaran atau mekanismenya ditinjau kembali, tentu kami siap melakukan evaluasi bersama pemerintah kota,” katanya.
Lebih jauh, Yuni menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak anti terhadap kritik.
Ia bahkan memastikan Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh langkah evaluasi agar setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Intinya, DPRD tidak anti kritik. Anggota Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya menegaskan.
Pernyataan Yuni ini disampaikan menanggapi rencana Wali Kota Depok, Supian Suri, yang akan mengevaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021 terkait tunjangan perumahan anggota DPRD. (JD09/ED 01)