Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Daftar Ulang SKB CPNS di Depok Dibuka hingga 7 Agustus 2020

JD33 - berita depok

47
Senin, 3 Agt 2020, 11:09 WIB

Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menetapkan daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di Kota Depok mulai dari 1-7 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN)  sscn.bkn.go.id

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menuturkan,  keputusan tersebut merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99.  Yaitu terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.

"BKN sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Nasional telah memutuskan untuk melanjutkan kembali seleksi CPNS. Saat ini tengah dipersiapkan tahapan SKB," katanya, kepada  berita.depok.go.id, Senin (03/08/20).

Supian menambahkan, peserta yang mengikuti SKB berhak kembali memilih lokasi tes. Dikatakannya, selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali. 

Setelah itu, lanjut Supian, peserta juga diharuskan mencetak kartu tanda ujian SKB.  Kartu ini, imbuhnya, bisa didapat dari laman BKN melalui akun peserta.

"Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan kita umumkan di kemudian hari," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0