Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Pemerintahan

Cukup Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan di Depok Bisa Akses Layanan JKN-KIS

JD 03 - berita depok

39
Jumat, 24 Jun 2022, 15:59 WIB

Foto KTP elektronik dan Kartu JKN-KIS. (Foto : Istimewa) 

berita.depok.go.id- Warga Depok peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan.  Mulai dari pelayanan administrasi maupun kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).

"Peserta JKN-KIS yang datang ke faskes jika tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka bisa menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke faskes sesuai prosedur, akan tetap mendapatkan pelayanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang  Depok, Elisa Adam kepadaberita.depok.go.id, Jumat (24/06/22).

Elisa menjelaskan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya peningkatan kualitas mutu layanan juga untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

“Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial," ujarnya.

 "Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Yakni dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS agar dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan JKN-KIS," tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0