Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Congrats! Tiga RS di Depok Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Tahun 2023

JD 02 - berita depok
Selasa, 30 April 2024, 18:22 WIB
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati (tengah) bersama perwakilan tiga RS yang mendapatkan penghargaan kinerja terbaik saat kegiatan Rapat Dinas dan Halalbihalal di RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA), Selasa (30/04/24). (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok.

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan penghargaan kepada tiga rumah sakit (RS) terbaik di Kota Depok. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja terbaik ketiganya di tahun 2023. 

Apresiasi yang diberikan kepada tiga RS ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 440/208/Kpts/Dinkes/Huk/2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Kinerja Terbaik. 

"Kami berikan penghargaan kepada tiga RS yang sudah memberikan kinerja terbaik untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tutur Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati kepada berita.depok.go.id, Selasa (30/04/24).

Mary menjelaskan, penilaian dilakukan oleh Dinkes, BPJS Kesehatan dan organisasi profesi. Adapun monitoring dan evaluasi (monev) pada RS dilakukan pada Juli sampai November 2023. 

Dikatakan Mary, terdapat tiga komponen penilaian untuk RS dengan kinerja terbaik tersebut. Yaitu, kesesuaian standar, pelayanan dan kinerja RS, serta keterlibatan dalam program kesehatan yang mendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

"Monev yang dilakukan ini merupakan salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan dari Dinkes dalam rangka kesesuaian dengan standar," jelasnya. 

"Harapannya penghargaan ini dapat menjadi motivasi RS lainnya untuk terus berinovasi dan bersinergi dalam pelayanan kesehatan," pungkasnya. 


Berikut tiga RS dengan hasil penilaian kinerja terbaik tahun 2023:

1. Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara Brimob dengan nilai 80,81

2. ⁠Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Indonesia (UI) 80,73

3. ⁠Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Depok 80,31 (JD 02/ ED 01).