Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/385/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha atau Kegiatan lainnya, serta Aktivitas Warga.
berita.depok.go.id-Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menekan angka penularan Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha atau Kegiatan lainnya, serta Aktivitas Warga.
Keputusan ini kembali dikeluarkan Pemkot Depok pada tanggal 2 Oktober 2020. Kemudian ditetapkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.
Seperti pada PAU untuk jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dilakukan pembatasan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, untuk PAW dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020. Namun, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok. (JD09/ED02/EUD02)