Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Cegah Covid-19, Pemkot Depok Sesuaikan Jam Kerja ASN

JD33 - berita depok

169
Senin, 16 Mar 2020, 20:45 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj dan Wakapolres Metro Depok AKBP Hari Setyo Budi, menggelar Konferensi Pers terkait kondisi terkini COVID-19 di Kota Depok di Aula Teratai Lantai Gedung Balaikota Depok, Senin (16/03/2020). (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menyikapi penyebaran Coronavirus atau Covid-19 di Kota Depok. Salah satunya, memperbolehkan ASN masuk kerja hingga siang hari. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, perubahan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk/Dinkes Tentang Siaga Intensif (SI) Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam keputusannya, jam masuk kerja ASN dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB. 

"Seluruh ASN dan pegawai pemerintah tetap bekerja secara produktif, melaksanakan tugas kedinasan dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Senin (16/03/20).

Kecuali, ucap Mohammad Idris, ASN yang bekerja di lapangan, bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Petugas Lalu Lintas (Lalin) dan Teknisi Dinas Perhubungan (Dishub), Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk mereka, keputusan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing kepala Perangkat Daerah (PD) besok," jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh ASN yang masuk kantor, agar memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya. Pemeriksaan tersebut, diharapkan sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

"Kebijakan kerja setengah hari ini diterapkan hingga 31 Maret 2020. Atau sampai setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0