Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Catat Tanggalnya! DLHK Depok Gelar Uji Emisi Gratis di Tiga Lokasi
JD09 - berita depok

500
Jumat, 23 Mei 2025, 20:01 WIB

Pelaksanaan uji emisi oleh DLHK Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ Ilustrasi)

berita.depok.go.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada akhir Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan yang bertujuan untuk menekan polusi udara dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kendaraan.

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan bahwa kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. 

“Uji emisi ini gratis, resmi, dan peserta juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui website SIUMI,” jelasnya, kepada berita.depok.go.id, Jumat (23/05/25). 

Uji emisi adalah proses untuk mengevaluasi kadar polutan yang dikeluarkan kendaraan, guna memastikan emisi sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini penting untuk mencegah pencemaran udara dan menjaga kesehatan masyarakat.

Melalui Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan, DLHK Depok mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraannya.

 “Udara bersih dimulai dari kendaraan kita. Ayo uji emisi sekarang!” ujar Abdul Rahman.

Dengan melakukan uji emisi, masyarakat dapat berkontribusi terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Selain itu, juga dapat mengurangi dampak lingkungan dari emisi gas yang dibuang kendaraan bermotor.

Tak hanya bermanfaat pada lingkungan, tapi juga dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar dan memperpanjang usia kendaraan.

"Uji emisi juga dapat mengetahui kinerja mesin secara berkala, sehingga pengguna kendaraan dapat mengantisipasi jika mesin membutuhkan perawatan lebih lanjut," terang Abdul Rahman.

DLHK mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.

 “Jangan biarkan asap kendaraanmu menjadi racun. Saatnya uji emisi!” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dasar Hukum kegiatan ini ialah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2023.

Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan uji emisi di Kota Depok, yaitu pada tanggal 26 Mei 2025 di Telaga Golf Sawangan, tanggal 27 Mei 2025 di Balai Kota Depok dan 28 Mei 2025 di Jl. Raya Jakarta-Bogor (depan Woody). (JD09/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0