Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Catat Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Jabar Gelar Simulasi SICAPLANG di Depok

JD09 - berita depok

10
Jumat, 4 Sep 2020, 21:59 WIB

Kepala Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana (kiri) bersama Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Dan Kerja Sama Pada Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur, Satpol PP Provinsi Jabar, Herry Djumhana Hyndarin simulasi penggunan SICAPLANG kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (04/09/20). Foto : JD 04.

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memilih Kota Depok sebagai sasaran penerapan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SICAPLANG). Atas dasar tersebut Tim Jabar Digital Servis (JDS) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar melakukan pelatihan dan simulasi penggunan SICAPLANG kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana menilai Aplikasi Pencatatan Pelanggaran atau SICAPLANG sangat baik. Terlebih aplikasi tersebut mencatat pelanggaran protokol kesehatan berbasis Nomor Induk Penduduk (NIK).

“Namun untuk penggunaan di Kota Depok diperlukan penyesuaian, baik dari segi landasan aturan ataupun fitur aplikasinya,” tutur Gandara kepada berita.depok.go.id usai pelatihan dan simulasi SICAPLANG di kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (04/09/20).

Dirinya menjelaskan, terdapat perbedaan antara Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam hal penentuan sanksi. Dalam Perwal, setelah masa sosialisasi selesai, langsung diterapkan denda atau sanksi sosial untuk anak usia sekolah.

“Kalau Pergub penerapan sanksinya bertahap, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat, sama seperti di aplikasi tersebut. Untuk itu, penyesuaian regulasi dan fiturnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Dan Kerja Sama Pada Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur, Satpol PP Provinsi Jabar, Herry Djumhana Hyndarin menambahkan, aplikasi ini masih memiliki sejumlah kekurangan, salah satunya baterai handphone petugas pengguna akan cepat habis. Hal ini menjadi kendala dalam melakukan operasi karena tidak semua lokasi memiliki sumber listrik, maka diperlukan power bank untuk tambahan pengisian daya.

“Semoga SiCAPLANG dapat diadopsi oleh kabupaten dan kota di Jabar. Jika hasil evaluasinya baik, kedepan dapat juga diadopsi oleh nasional,” tutupnya. (JD 09/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0