berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Surat keterangan pemenuhan tempat praktik diperlukan bagi tenaga medik veteriner yang melakukan praktik mandiri. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga medik, sebelum melakukan pengajuan surat izin praktik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur mengatakan, pemenuhan syarat untuk pengajuan surat izin tersebut dapat dilakukan secara online melalui perizinanonline.depok.go.id.
"Ada syarat yang harus dipenuhi tenaga medik. Seperti, membuat surat permohonan bermaterai Rp10 ribu, kemudian menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/09/23).
Agung, sapaan akrabnya menyebut, syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu kelengkapan KTP Pemohon, NPWP Pemohon. Lalu, ijazah di bidang kesehatan hewan dan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
"Pemohon juga harus melengkapi Rekomendasi dari Organisasi Profesi. Kemudian, surat kerja sama penyeliaan (jika melakukan pelayanan mandiri dengan tindakan parental) dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pertanian (untuk paramedik veteriner)," ungkapnya.
Jika berkas sudah dilengkapi, surat keterangan pemenuhan tempat praktik akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja.
"Pemohon akan dikabarkan melalui sms atau mereka bisa mengecek/ monitoring mandiri di website DPMPTSP," tutupnya. (JD 08/ED 02)