Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Bulan Penimbangan Balita dan Vitamin A, Dinkes Ingatkan Harus sesuai Protkes

JD 02 - berita depok

180
Jumat, 5 Feb 2021, 19:11 WIB

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Depok, May Haryanti saat memberikan paparan terkait SE Wali Kota. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Pelaksanaan Bulan Penimbangan Balita (BPB) yang terintegrasi dengan pemberian vitamin A harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 440/47-Dinkes. Yaitu tentang Pelaksanaan Bulan Penimbangan Balita dan Pemberian Vitamin A Balita Bulan Februari Tahun 2021.

Dalam SE tersebut termaktub ketentuan dalam penerapan protokol kesehatan (protkes). Serta pelayanan Posyandu sesuai zonasi wilayah.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, May Haryanti mengatakan, Surat Edaran yang dimaksud ditujukkan kepada camat dan lurah untuk mendukung pelaksanaan BPB. Tentunya berdasarkan ketentuan dan disesuaikan pada masa pandemi Covid-19. 

"Camat dan lurah diharapkan mendukung pemberian vitamin A yang dilakukan di masing-masing Posyandu," tuturnya saat memberikan paparan pada kegiatan persiapan pelaksanaan BPB, Kamis (04/02/21).

Adapun ketentuan yang tercantum pada SE tersebut di antaranya Posyandu yang berada di zona kuning, oranye, dan merah melakukan kegiatan melalui pergerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu. Kemudian, untuk Posyandu di zona hijau melakukan kegiatan sesuai petunjuk teknis kegiatan pemantauan pertumbuhan balita pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Dinkes Depok. 

"Pelayanan Posyandu di wilayah zona hijau harus menerapkan protkes. Yaitu dengan menggunakan masker, mengatur jumlah pengunjung, dan menjaga jarak pengunjung," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0