Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Bukan Jam Malam, Kota Depok Berlakukan Pembatasan Aktivitas Warga

JD 03 - berita depok

64
Rabu, 2 Sep 2020, 20:58 WIB

berita.depok.go.id-Juru bicara   Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,  Dadang  Wihana  mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberlakukan aturan jam malam. Sebab, menurutnya, yang dikeluarkan adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).

Dalam kebijakan itu, aktifitas sosial masyarkat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus kemarin.

“Perlu diluruskan kebijakan ini bukan jam malam. Tetapi PAW jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," tutur Dadang kepada  berita.depok.go.id, Rabu (02/09/20).

Dikatakannya, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, ucapnya, pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di cafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan. Serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Jadi bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai tanggal  31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif yang 70 persen di antaranya merupakan imported  case  (kasus  impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.

Maka, sambungnya, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan  pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.

Dirinya menambahkan, dalam menjalankan kebijakan ini Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga Covid (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.

“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama. Karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0