Pelayanan uji KIR oleh Dishub Kota Depok. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok saat ini telah membuka kembali pelayanan uji KIR kendaraan bermotor. Meski demikian, pelayanannya menerapkan nomor antrean guna meminimalisir penumpukan pemohon.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Hadian Suryana mengatakan, pelayanan uji KIR telah dibuka sejak 09 Juni lalu. Namun, jumlah pemohon dibatasi sebanyak 80 kendaraan per hari dari biasanya 120 kendaraan.
“Kami berupaya melakukan pelayanan dengan protokol kesehatan yaitu menggunakan sistem antrean, agar tidak ada penumpukan. Pemohon diminta melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke loket, baru kemudian kami akan memberikan jadwal antrian agar bisa membawa kendaraannya,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Senin (15/06/20).
Dirinya menambahkan untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, sebelumnya UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menutup pelayanan selama tiga bulan dikarenakan pandemi Covid-19. Sejak dibuka kembali pelayanan, pihaknya telah melayani sekitar 550 kendaraan.
“Rinciannya, mobil biasa sebanyak 400 unit, mobil baru 80 unit dan angkutan kota 70 unit. Pengujian yang dilakukan meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya,” tandasnya. (JD 03/ED 01/EUD02)