berita.depok.go.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa kebijakan WFA bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas para ASN.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dapat mendorong daya saing pegawai dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Namun, di tingkat daerah, kebijakan ini masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk di Kota Depok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait penerapan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"WFA sepertinya baru berlaku di beberapa kementerian saja. Untuk Kota Depok, kami masih menunggu arahan dari Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini kemungkinan akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang masih menunggu keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan ditetapkan oleh Wali Kota baru setelah pelantikan nanti.
Dengan demikian, penerapan WFA bagi ASN di Kota Depok masih dalam tahap pertimbangan dan akan bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
Lebih lanjut, Rahman Pujiarto menjelaskan bahwa jika kebijakan WFA diterapkan, tidak semua ASN dapat menikmatinya.
"Kemungkinan besar hanya pegawai ASN yang mendukung operasional yang dapat bekerja secara fleksibel. Sementara itu, bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, WFA kemungkinan tidak bisa diterapkan," tutupnya. (JD 03/ ED 01).