Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKPSDM Depok Sosialisasikan Aturan Terbaru kepada ASN

JD 03 - berita depok
Senin, 29 Mei 2023, 15:32 WIB
News
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto saat membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Hotel Bumi Wiyata, belum lama ini, (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terus meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mensosialisasikan tentang core values ASN berakhlak dan tata cara penegakan disiplin dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, salah satu kewajiban ASN adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap ASN harus mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhinya, terlebih aturan yang telah diubah diubah atau diganti.

Dalam hal ini, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah ini juga telah diturunkan ke Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penegakan disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.

“Pada Kamis (25/05) kami telah memberikan sosialisasi gelombang II bertahap kepada ASN yang ada di 63 kelurahan dan 11 kecamatan,” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (29/05/23).

Dikatakannya, ASN harus terus berbenah diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang semakin kompleks, dengan senantiasa mampu menumbuhkembangkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Hal ini pula untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai.

“Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang peraturan yang terkait dengan kepegawaian, khususnya tentang disiplin PNS. Selain itu, peserta diharapkan pula mampu menerapkan disiplin PNS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dirinya berharap, ASN di Kota Depok mampu menjadi pegawai yang taat aturan, berkinerja maksimal, memiliki etika yang baik. Sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi Kota Depok yaitu Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

“Khususnya kali ini yang bertugas di kelurahan-kelurahan se-Kota Depok tentang peraturan perundang-undangan terkait disiplin kepegawaian, agar mampu menerapkan aturan-aturan tersebut dalam pelaksanaan tugasnya,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 04)