Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

BKPSDM Depok Minta Peserta SKB Pahami Peraturan Ujian

JD33 - berita depok

287
Selasa, 6 Okt 2020, 12:54 WIB

berita.depok.go.id-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok meminta para peserta  memahami semua peraturan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pihaknya menyampaikan ketentuan tersebut dibuat dalam Surat Pengumuman yang diunggah di website BKPSDM Depok, 23 September kemarin.

"Pertama, peserta wajib melakukan Rapid atau Swab PCR, hasilnya paling lambat disampaikan ke panitia pada hari ini," kata Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri, Selasa (06/10/20).

Apabila hasil tes yang dilakukan dalam 14 hari terakhir menunjukkan positif atau reaktif, dirinya meminta agar peserta melapor kepada BKPSDM. Laporan ini, imbuhnya, akan diteruskan kepada panitia CAT BKN dan petugas kesehatan.

"Mereka tetap bisa mengikuti ujian, namun dipisahkan dari peserta lain," katanya.

Selain itu, apabila ada peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat, akan diarahkan untuk berdiam dulu di tenda kesehatan. Peserta bakal dicek kembali lima menit kemudian.

"Namun, setelah rangkaian proses pemeriksaan itu, suhu tubuhnya tetap di atas 37,3 derajat, petugas kesehatan akan memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya yang bersangkutan mengikuti ujian SKB pada sesi tersebut," katanya.

Terakhir, Supian mengimbau agar peserta SKB dapat jujur dan terbuka mengenai kondisi kesehatannya. Dengan kejujuran tersebut dapat melindungi diri, teman, serta keluarga dalam menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0