Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKD Kaji Draf Raperda Insentif Bagi WP Aktif

Selasa, 8 Oktober 2019, 18:06 WIB
Kesra

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Foto : Diskominfo)

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tengah menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif untuk Wajib Pajak (WP) yang taat pada aturan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada WP aktif.

“Ya, kami sedang merumuskan Raperda Insentif bagi WP yang aktif. Targetnya akhir tahun ini sudah disahkan. WP yang sudah taat pajak dan sudah patuh terhadap sistem yang berlaku, tidak ada salahnya kita beri insentif,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2019).

Dikatakannya, insentif nantinya diberikan dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan hitungan yang saat ini sedang dikaji, agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Pajak maksimal kita 10 persen. WP yang taat pajak, bisa saja jumlahnya kita kurangi menjadi tujuh, delapan atau sembilan persen saja. Ini ada hitungannya. Jadi, dipastikan tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” katanya.

Nina menyebut, Raperda tersebut ditargetkan menjadi Perda tahun 2020. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan beberapa Perangkat Daerah (PD) untuk menentukan kriteria WP yang berhak mendapatkan insentif.

“Misal, untuk pajak air tanah seberapa jauh mereka menjaga ekosistem lingkungan, apa saja yang sudah dilakukan dan sebagainya. Nanti kami libatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk menentukan kriteria. Mudah-mudahan Raperda rampung tepat waktu,” pungkasnya.

Penulis: Vidyanita

Editor: Dunih

 

Diskominfo