Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

BKD Depok Miliki Program Pengurangan Biaya PBB

JD 08 - berita depok

185
Kamis, 11 Jun 2020, 14:06 WIB

BKD Kota Depok saat membuka pelayanan PBB secara normal dengan menerapkan standar protokol kesehatan di Kantor PBB Balai Kota Depok, baru-baru ini. (Foto: JD01/Diskominfo).

berita.depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan. Potongan biaya yang diberikan melalui program tersebut sekitar 45 - 75 persen.

“Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan. Syaratnya hanya melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Kamis (11/06/20).

Reza menyebutkan, potongan biaya yang diberikan berbeda-beda.   Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.

“Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami,” terangnya.

Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.

“Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0