Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKD Depok Batasi Pelayanan Tatap Muka

JD 08 - berita depok
Kamis, 3 September 2020, 10:57 WIB

berita.depok.go.id-Upaya mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 klaster perkantoran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membatasi layanan tatap muka. Pembatasan layanan berlaku untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Selama satu minggu ke depan, kantor pelayanan PBB dan BPHTB hanya membuka pelayanan tatap muka di hari Senin, Rabu dan Jumat. Mulai tanggal 7, 9 dan 11 September 2020, pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Kamis (03/09/20).

Dikatakannya, hal ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/408-Huk/GT Tentang Upaya Peningkatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19. Pengumuman ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilakan datang pada tanggal tersebut. Dengan menggunakan masker dan mematuhi standar protokol kesehatan,” terangnya.

Reza juga menjelaskan, pembayaran pajak dapat dilakukan di BJB Cabang Depok, BTN, BSM, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

“Untuk menghindari tatap muka, masyarakat bisa membayar PBB melalui beberapa Bank dan retail yang telah ditetapkan,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD)1