Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Besok, Salat Idulfitri di Masjid Agung Balai Kota Ditiadakan

JD 12 - berita depok
Rabu, 12 Mei 2021, 21:49 WIB

Gedung Balaikota Depok. (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan tidak menggelar Salat Idulfitri di Masjid Agung Balaikota Depok, besok (13/05).  Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 450/72/V-2021-Kesos tentang Pengaturan Salat Idulfitri 1442 H.

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemkot Depok tidak menyelenggarakan Salat Idulfitri di Masjid atau lapangan Balaikota Depok. Kepada asisten pemerintahan dan kesejahteran sosial serta kepala bagian kesejahteraan sosial untuk segera mensosialisasikan kepada jamaah.

Lalu, kepada para pejabat struktural Pemkot Depok untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing, dan sesegera mungkin turut serta melakukan pengawasan penyelenggaraan Salat Idulfitri bersama para camat dan lurah.

Keputusan ini mempertimbangkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaran Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di saat Pandemi Covid-19. Termasuk memperhatikan SE Wali Kota Depok Nomor 451/203-Huk tentang Panduan Penyeleggaran I'tikaf, Salat Idulfitri dan perayaan Idulfitri 14423 H selama Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, jika saat ini zona risiko daerah Kota Depok berada pada zona resiko sedang (Zona Orange) dan untuk zona resiko RT berdasarkan PPKM Mikro terdapat 16 RT zona orange. Untuk itu, kepada para camat dan lurah untuk menyampaikan himbauan penyelenggaraan Salat Idulfitri di rumah masing-masing sebagaimana SE Menteri Agama Republik Indonesia. (JD12/ED 01/EUD02)