Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesehatan Pemerintahan Kesra Pembangunan
Berikut Syarat dan Ketentuan Permohonan Sosialisasi Pengurangan Sampah ke DLHK Depok
JD 08 - berita depok

221
Rabu, 7 Sep 2022, 13:27 WIB

berita.depok.go.id - class="MsoNormal" style='margin: 0cm 0cm 10pt; color: rgb(34, 34, 34); text-align: justify; line-height: 16.8667px; font-size: 11pt; font-family: Calibri, "sans-serif";'>berita.depok.go.id- Dalam upaya pengurangan sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyediakan kegiatan edukasi berupa sosialisasi. Adapun untuk syarat dan ketentuan telah dipublikasikan melalui sosial media.

“Ya, sudah kami sosialisasikan melalui sosial media dengan flyer digital. Kami juga menentukan tema yang akan disampaikan. Antara lain terkait pengelolaan sampah dan pengurangan sampah,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati, Rabu (07/09/22).

Pengelolaan sampah, kata Ety, meliputi, pemilahan, daur ulang, bank sampah, pengangkutan dan pengolahan sampah. Untuk waktu pelayanan kegiatan yaitu dari hari Senin sampai dengan Sabtu, pukul 07.00-17.00 WIB, kecuali hari kemerdekaan, hari raya Idulfitri, dan Iduladha.

“Ketentuan lainnya yaitu, pendaftaran layanan sosialisasi dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam dari rencana waktu kegiatan. Kami akan melakukan penjadwalan setelah berkas yang kami terima sesuai,” ungkapnya.

Ety berharap, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengubah pola pikir dan perilaku dalam penanganan sampah. Dengan begitu, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan berkurang. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
1