berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan hasil pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan tim dari sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat pembahasan polemik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 pada Senin (12/12). Tim yang hadir dalam pertemuan itu terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, pihaknya menerima semua saran dan masukan secara terbuka sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan. Dari awal, imbuhnya, Pemkot Depok tidak pernah menelantarkan peserta didik untuk bersekolah.
"Bukti Pemerintah Kota Depok mendengarkan aspirasi orang tua murid adalah dengan memperkenankan anak-anak untuk mengikuti ujian sekolah di SDN Pondok Cina 1 dan memfasilitasi anak didik yang akan pindah ke sekolah lain, selain SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5," tuturnya kepada berita.depok.go.id di Balai Kota Depok, Selasa (13/12/22).
Mohammad Idris menjelaskan, regrouping atau relokasi SDN Pondok Cina 1 sudah dilakukan melalui kajian. Tujuannya untuk keselamatan dan keamanan siswa, mengingat lokasi SDN Pondok Cina 1 berada di jalan utama Margonda Raya.
"Proses alih fungsi aset juga sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus," katanya.
Dikatakannya, proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Untuk studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan desain detail konstruksi (Detail Engineering Design/DED) dilakukan oleh Pemkot Depok, sedangkan pembangunan fisik masjid dilakukan oleh Pemprov Jabar pada APBD Tahun 2023," jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, pembangunan masjid dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan sarana ibadah, terutama bagi pelaku perjalanan dan warga sekitar. Mengingat 93 persen warga Depok beragama Islam dan mayoritas commuter.
"Kesimpulannya, Pemkot Depok akan memaksimalkan komunikasi dan diskusi dengan orang tua murid SDN Pondok Cina 1," tuturnya.
"Dan Pemkot Depok juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemprov Jabar, kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan anak dan masyarakat," tandasnya.
Berikut sejumlah masukan untuk Pemkot Depok
Mengawali agenda pertemuan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mempersilakan tim dari sejumlah kementerian dan lembaga menyampaikan tujuan kedatangannya ke Balai Kota Depok pada Senin (12/12/2022). Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebagai pimpinan tim mengawali pembahasan dengan memberitahukan terbitnya surat resmi dari Gubernur Jabar yang akan menunda pembangunan masjid hingga polemik permasalahan lokasi rampung.
"Menurut Itjen Kemendikbudristek, penyelesaian harus komprehensif dan melibatkan kantor atau lembaga terkait," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, masukan yang berasal dari KPAI membahas tentang penyelesaian masalah SDN Pondok Cina 1 harus fokus pada kepentingan anak, sehingga solusi permasalahan ini juga untuk kepentingan anak.
"Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembangunan masjid terintegrasi dengan sekolah, sehingga semua kepentingan dapat terakomodir," ujarnya.
"Lalu, KPAI juga memberi masukan, sambil menunggu pembangunan ruang kelas baru yang akan dibangun, maka sebaiknya anak-anak tetap diperkenankan untuk belajar di SDN Pondok Cina 1 hingga ruang kelas baru selesai dibangun," sambungnya.
Diungkapkannya, Kemendikbudristek sudah melakukan dialog dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk bersama-sama mencari solusi terbaik menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, sambungnya, dari sisi Ombudsman RI menyatakan bahwa urusan pendidikan dan keagamaan adalah hak dasar semua manusia sehingga tidak perlu dipertentangkan.
Dijelaskannya, berdasarkan dialog di lapangan tidak ada yang mempermasalahkan pembangunan masjid. Imbuhnya, menurut Ombudsman RI, permasalahan utamanya adalah komunikasi, sehingga harus dikedepankan untuk menyelesaikan polemik SDN Pondok Cina 1 agar tidak berlarut-larut.
"Juga agar segera ada kepastian buat anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman," tuturnya.
Mohammad Idris mengatakan, pihak Ombusman RI siap menjadi fasilitator dan menjembatani Pemkot Depok dan orang tua murid untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Kemudian, masukan dari KemenPPPA, dalam penyelesaian masalah ini harus terus mengedepankan dialog yang konstruktif antara pemerintah dengan orang tua murid sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Menurut KemenPPPA, harus dipastikan bahwa anak-anak akan mendapatkan pendidikan yang lebih aman dan nyaman saat mereka direlokasi atau di regrouping," jelasnya.
"Mereka juga memberikan masukan, Kota Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) harus mengedepankan tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan KLA setiap menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak," ungkapnya
Terakhir, masukan dari KASN yang akan memastikan proses pembuatan kebijakan dan penyelesaian masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pihak KASN akan melakukan klarifikasi kepada pihak Pemkot Depok. (JD 12/ED 01/EUD02)