Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (Foto: Diskominfo).
berita.depok.go.id- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok merilis data pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 H/ 2022 di 11 kecamatan. Dalam data tersebut menunjukkan jumlah hewan yang diperiksa sebanyak 23.850 ekor dari 338 lapak.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani merinci, jumlah hewan diperiksa terdiri dari sapi 10.009 ekor, kambing 9.113, domba 4.699 dan kerbau 29. Jumlah pemotongan hewan kurban 22.228 ekor terdiri dari sapi 6.568 ekor, Kambing 13.152 ekor, domba 2.490 ekor, dan kerbau 18 ekor.
"4.791 ekor terperiksa dari 190 lokasi pada pemeriksaan ante mortem," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (15/07/22).
Widyati mengatakan, dari pemeriksaan ante mortem menunjukan sebagian besar hewan kurban dalam kondisi sehat. Namun, masih ditemukan 116 ekor sakit ringan. Dengan rincian, gangguan pernafasan tujuh ekor, diare 34 ekor, sakit mata 13 ekor, sakit kulit 26 ekor dan Ecthyma Contagiosa (orf) 36 ekor.
"Kemudian, 200 ekor tidak layak kurban seperti belum cukup umur 130 ekor, cacat lima ekor dan kurus 65 ekor," ungkapnya.
Untuk gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (hipersalivasi, luka vesikel di kaki atau mulut) berjumlah 61 ekor. Kepada 61 ekor hewan tersebut dilakukan isolasi, setelah dilakukan isolasi dan pemeriksaan, hewan tersebut dinyatakan layak untuk dijadikan hewan kurban dan dipotong terakhir.
"Ada 189 lokasi yang terperiksa post mortem, 5.228 ekor jumlah yang terperiksa. Dengan hasil, kelainan kepala atau lidah 33 ekor dan kelainan paru-paru 59 ekor," tandasnya.
Berikut jumlah lokasi pemotongan hewan kurban berdasarkan kecamatan :
1. Kecamatan Beji 116 tempat
2. Kecamatan Bojongsari 160 tempat
3. Kecamatan Cilodong 108 tempat
4. Kecamatan Cimanggis 103 tempat
5. Kecamatan Cipayung 100 tempat
6. Kecamatan Pancoran Mas 104 tempat
7. Kecamatan Sawangan 107 tempat
8. Kecamatan Sukmajaya 122 tempat
9. Kecamatan Tapos 122 tempat
10. Kecamatan Cinere 73 tempat
11. Kecamatan Limo 50 tempat
12. RPHR Tapos 1 tempat (JD 12/ED 01/EUD02)