Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Berhadiah Total Rp. 4,5 Juta, Ini Syarat Ikuti Lomba Khazanah Arsip 2022

JD09 - berita depok

24
Rabu, 8 Jun 2022, 20:26 WIB

Flayer Lomba Khazanah Arsip Audiovisual 2022. (Istimewa)

berita.depok.go.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok telah membuka pendaftaran Lomba Khazanah Arsip Audiovisual 2022 sejak 23 Mei-10 Juni 2022. Dalam lomba tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.

Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pertama yang harus diperhatikan oleh peserta adalah tema lomba, yaitu Kebudayaan Kota Depok. Lalu, kategori lomba yang terbagi menjadi dua kategori yaitu, kategori pelajar (SMP/SMA Sederjat) dan kategori umum.

"Untuk kategori pelajar peserta hanya mengirimkan satu foto atau foto tunggal. Sedangkan, untuk kategori umum peserta mengirimkan foto bercerita dengan minimal lima foto dokumentasi," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (08/06/22).

Siti menjelaskan, para peserta juga diminta mengunggah foto di media sosial instagram masing-masing dengan disertai tagar #lokaa2022. Pada unggahan tersebut harus diberikan informasi terkait, narasi dan nama peristiwa atau kegiatan atau objek, lokasi, bulan dan tahun pengambilan foto serta alat rekam yang digunakan. 

"Peserta diperbolehkan menggunakan alat rekam atau kamera apapun. Termasuk kamera telpon genggam yang mendukung format foto," terang Siti.

Dikatakannya, foto yang akan dilombakan dikirm ke email bpakotadepok@gmail.com dan diunggah melalui link https://linktr.ee/bpakotadepok. Para peserta wajib mengikuti atau follow akun instagram @arsipkotadepok.

Menurut Siti, peserta tidak diperkenankan manipulasi digital seperti kolase, montase dan watermark kecuali, brigtness (kecerahan) dan kontras. Foto yang dilombakan juga harus sesuai dengan norma sosial dan tidak mengandung politik, kekerasan, pornografi, penghinaan dan pelecehan terhadap sesama.

Lanjut Siti, materi foto yang sudah dikirim dan menjadi pemenang dapat digunakan untuk kepentingan kedinasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan penelitian. Terakhir, keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Ketentuan-ketentuan tersebut harus diperhatikan para peserta lomba agar dapat meraih hasil penilaian maksimal," pungkasnya. (JD09/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0