Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Begini Prosedur Ajukan Sanggahan pada Hasil CPNS 2019 di Kota Depok

JD33 - berita depok

202
Selasa, 3 Nov 2020, 11:22 WIB

Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok, Hardiono. (Istimewa)

berita.depok.go.id-Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok, Hardiono menjelaskan mengenai prosedur pengajuan sanggahan pada hasil CPNS Tahun 2019. Masa sanggahan ini dibuat, agar apabila peserta merasa ada kesalahan dalam penghitungan integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hardiono mengatakan, jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman. Dikatakannya, peserta harus perhatikan tanggal berakhir masa sanggah. 

"Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol ajukan sanggah,  akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan," katanya, kepada berita.depok.go.id, Selasa (03/11/20).

Hardiono menambahkan, pada kolom sanggah, akan muncul halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, maka peserta diminta langsung mengisi kolom alasan sanggah beserta bukti sanggahannya.

"Tetapi jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT, maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT," lanjutnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok ini juga menyampaikan, apabila peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, selanjutnya tinggal klik tombol Akhiri Proses Sanggah, maka akan muncul kotak peringatan. Data-data yang diinput pada kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali, setelah peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

"Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali. Silakan menunggu jawaban dari unstansi yang dilamar oleh peserta," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0