Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Begini Cara Pemkot Melindungi Warga Depok dari Penyebaran Covid-19

JD 02 - berita depok

172
Sabtu, 14 Mar 2020, 22:07 WIB

Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebab Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

berita.depok.go.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/123-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. Dalam SE tersebut, disampaikan 10 imbauan, salah satunya dengan meliburkan sekolah dan mengganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari. 

"Salah satu imbauan kepada seluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa. Menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2020," kata Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (14/03/20).

Dia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga memberikan imbauan kepada Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda lomba-lomba pendidikan dan lomba lainnya. Selain itu juga disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour. 

Kemudian, imbauan selanjutnya disampaikan agar pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas. Kemudian, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD). 

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga kami imbau untuk menutup sementara Alun-alun dan taman di Kota Depok," tuturnya.

Imbauan lainnya ditujukan kepada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata untuk menunda pertandingan di seluruh Stadion Olahraga. Lalu, kepada seluruh perangkat daerah untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan menerima kunjungan kerja.

"Tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara. Serta melengkapi petugas pelayanan dengan masker dan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer," terangnya.

Selanjutnya, sambung Mohammad Idris, seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya untuk menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir. Tidak lupa menyediakan sabun antiseptic atau hand sanitizer.

Dirinya menambahkan, juga diberikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. Semua pihak juga diimbau menjaga kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Selama penutupan sementara Alun-Alun diharapkan dinas terkait melakukan seluruh perawatan fasilitas dan pihak sekolah juga melakukan pembersihan seluruh fasilitas sekolah," pungkasnya. (JD02/ED02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0