Ojek online sedang melakukan scan aplikasi peduli lindungi di Kejari Depok untuk mengantarkan alat bukti tilang. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satunya dalam inovasi alur pengambilan barang bukti tilang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kejari Depok Arief Syafrianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan inovasi cara pengambilan barang bukti tilang. Terdapat dua cara yang bisa ditempuh masyarakat.
“Pertama bisa datang langsung maupun pakai jasa pengantar. Semua alur pengambilan bukti tilang sudah secara daring,” katanya kepada berita.depok.go.id Jumat (03/12/21). Dikatakannya, untuk datang langsung masyarakat bisa mengakses di tilang.kejaksaan.go.id, kemudian mengikuti semua perintah yang ada, misalnya memasukkan nomor register tilang. Pastikan semua data sesuai dan lakukan pembayaran sesuai dengan tertera.
“Akan ada kode bayar untuk dibayarkan melalui mobile banking, ATM bersama dan e-commerce seperti tokopedia dan lainnya. Setelah proses pembayaran selesai, langsung datang saja ke Kejari. Ambilnya mudah cepat, tempat pengambilan juga sangat representatif dilengkapi dengan AC dan WIFI,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, sudah tidak ada lagi transaksi tunai dalam pengambilan bukti tilang. Semua pembayaran sudah berbentuk digital.
“Untuk cara kedua, setelah membayar masyarakat bisa menggunakan jasa antar sesuai ketentuan yang berlaku. Caranya tinggal menghubungi narahubung pada 081992020946, koordinasi dengan operator dan sertakan bukti bayar,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)