berita.depok.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah.
Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Assten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
"Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu," ujar Endang kepada berita.depok.o.id, Selasa (18/03/25).
Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing.
"Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq," jelasnya.
Selain itu, Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Kota Depok mengikuti ketetapan ini dengan besaran Rp45 ribu per jiwa.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," sambungnya.
"Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok," tutup Endang. (JD 10/ED 02)