Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.
berita.depok.go.id- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Depok saat ini bisa dilakukan melalui koperasi. Kebijakan ini berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dengan Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere).
“Penandatangan kesepakatannya sudah dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 Desember lalu di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok. Dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko,” ucap Mohammad Fitriawan kepada berita.depok.go.id, Selasa (29/12/20).
Fitriawan menyebutkan, terdapat 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Tidak hanya untuk anggotanya tetapi juga umum.
"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil,” katanya.
Dia berharap, dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisir.
"Semoga kerjasama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas. Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota," tutupnya. (JD 10/ED 01/EUD02)