Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pendidikan Kesehatan

Batas Akhir 31 Agustus, Lurah Pangkalan Jati Imbau Warganya Segera Bayar Pajak

JD10 - berita depok

205
Senin, 18 Jul 2022, 15:23 WIB

Lurah Pangkalan Jati, Tarmuji. (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - Warga Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere diimbau segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut agar warga terhindar dari denda akibat terlambat membayar.

"Agar terhindar dari denda, saya mengimbau kepada warga untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus nanti," tutur lurah PAngkalan Jati, Tarmuji kepada berita.depok.go.id, Senin (18/067/22).

Dirinya mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna mengingatkan warganya agar taat membayar pajak. Termasuk, melalui ketua RT dan RW setempat.

"Mulai dari grup Whatsapp lingkungan maupun saat ada kegiatan di lingkungan, saya selalu ingatkan dan ajak warga agar segera membayar pajak," katanya.

Lebih lanjut, Tarmuji menjelaskan, manfaat dari membayar pajak yaitu untuk pembangunan di Kota Depok. Seperti perbaikan jalan dan pembangunan lainnya.

"Dengan membayar pajak, kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Depok," tutupnya. (JD 10/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0