Rapat DPRD Kota Depok yang dilakukan secara virtual dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Tahun 2020. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menyepakati sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi bagian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Ketujuh tersebut sudah dibahas selama tiga hari, dari tanggal 9-11 Juli 2020.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ade Supriatna menjelaskan, ketujuh Raperda tersebut antara lain Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang merupakan usulan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok. Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yang merupakan usulan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.
Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang merupakan usulan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok. Lalu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah yang merupakan usulan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Depok.
“Juga Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok yang merupakan usulan dari Bagian Organisasi dan Reformasi Sekretariat Daerah Kota Depok,” jelas Ade saat menyampaikan Perubahan Propemperda Tahun 2020 melalui Rapat Paripurna Virtual Zoom, Senin (13/07/20)
Selanjutnya, ujar Ade, ada juga terkait Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan usulan dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Lalu, Raperda Kota Depok tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang merupakan usulan dari Komisi B DPRD Kota Depok.
Lebih lanjut, ucapnya, Bapemperda DPRD Kota Depok meminta kesiapan dari Perangkat Daerah (PD) terkait dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Depok, untuk melakukan pembahasan pada anggaran perubahan tahun 2020.
“Diimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar selanjutnya melakukan persiapan untuk pembahasan pada anggaran perubahan tahun 2020,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)