berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok bersama camat dan lurah mulai memantau pendistribusian alat bantu siaran Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI. Hal ini menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ perihal dukungan program pemberian STB kepada rumah tangga miskin.
“Ya, Pemerintah melalui Kemkominfo memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pemberian alat bantu penerima siaran STB, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan juga komitmen penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin,” ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, Rabu (21/09/22).
Dikatakannya, terdapat 51.189 Kepala Keluarga (KK) se-Kota Depok yang berhak mendapatkan bantuan STB. Data tersebut bersumber dari Kemkominfo RI dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 480/359/Kpts/Diskominfo/Huk/2022 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Alat Bantu Penerima Siaran (STB).
“Tugas kami hanya menyampaikan data saja. Untuk pemberian bantuan dilaksanakan oleh Kemkominfo melalui pihak ketiga,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)