berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) 3 yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap Rancana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Hal itu diungkapkannya, pada Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD Depok, di Gedung DPRD Depok Senin (16/10/23).
Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok mengungkapkan, setelah melalui proses pembahasan, akhirnya sampai pada tingkat pembicaraan terakhir. Yaitu, pengambilan keputusan untuk memberikan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang telah dibahas.
"Dalam konteks pembahasan raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Bang Imam dalam rapat paripurna tersebut.
Dikatakannya, proses akhir pembahasan raperda ditandai dengan persetujuan bersama yang merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok. Yang tentu, dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas.
"Untuk melakukan pembahasan raperda tersebut, DPRD telah membentuk pansus yang bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Daerah," terang Bang Imam.
Dalam proses pembahasan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman, harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
Raperda ini juga telah mendapat Pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 753/HK.02.01/HUKHAM/HK.02.01/Hukham .
Berdasarkan penyampaian laporan Pansus 3 Kota Depok, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu, telah disetujui Wali Kota Depok.
"Izinkanlah dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan senantiasa memohon lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," tutupnya. (JD09/ED02)