berita.depok.go.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Depok, di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Gedung Dibakeka 2, Jumat (13/06/25).
Audiensi ini bertujuan untuk membahas teknis dan peran serta FK KIM dalam diseminasi informasi dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskominfo Kota Depok Manto, menyampaikan informasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di bidang Komunikasi dan Informatika.
"Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk kemitraan terkait informasi dan komunikasi publik. Kami sampaikan ke FK KIM," ujarnya, usai pertemuan.
Manto juga mengapresiasi dan menyambut baik adanya penguatan kolaborasi yang di bangun antara komunitas dengan pemerintah. Khususnya dalam penyebarluasan informasi dan program pembangunan daerah.
"Kami sambut baik semangat teman-teman yang ingin menjadi garda terdepan dalam penyebaran informasi di masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Bantuan dari semua pihak, termasuk KIM, sangat membantu untuk memperluas jangkauan informasi pemerintah hingga ke akar rumput," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua FK KIM Abdurahman mengatakan, FK KIM ini adalah wadah bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dalam menyebarluaskan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat. FK KIM berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal informasi.
"Pada prinsipnya, kami siap membantu pemerintah menjadi garda terdepan, termasuk dalam menyampaikan informasi KIM ini. Mudah-mudahan kami bisa terus berkolaborasi," katanya.
Sebagai informasi, mulai tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengubah nomenklatur Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dengan perubahan ini, seluruh komunitas di Kota Depok dapat bergabung sebagai anggota KIM dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo setempat.
KIM dibentuk sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memperkuat arus komunikasi yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (JD 08/ED 02)