Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Depok Turun Langsung Potong Kabel Udara di Jalan Lafran Pane

JD 08 - berita depok
Selasa, 7 Mei 2024, 11:59 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Depok Mohammad Fitriawan, memimpin penertiban kabel udara di Jalan Lafran Pane, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (07/05/24). (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Depok Mohammad Fitriawan, hari ini memimpin penertiban kabel udara di Jalan Lafran Pane, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. 

Dalam penertiban tersebut, Fitriawan, panggilan akrabnya, melakukan pemotongan langsung kabel udara didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Denny Setiawan dan penyedia jaringan telekomunikasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita mulai penurunan kabel telekomunikasi, sepanjang sekitar 860 meter untuk jalan sekitar taman Pondok Duta sampai Jalan Lafran Pane, baik di sisi kanan maupun kiri,” ujarnya usai pemotongan kabel udara, di Lafran Pane, Selasa (07/05/24).

Dikatakannya, terdapat 11 kabel operator yang diputus. Sebelumnya, kabel ini sudah dipindahkan ke bawah tanah.

“Tentu ini memiliki tujuan yang sangat baik, terutama dari sisi keindahan kota, kita ingin efisiensi juga terkait dengan pemanfaatan lahan," kata Fitriawan.

"Jadi kalau tidak ada tiang-tiang di sepanjang jalan, nanti bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan sebagainya, jadi ada dua fungsi utama di dalam pekerjaaan ini,” tambahnya.

Pemotongan kabel tersebut ditarget selesai selama satu bulan. Maka, dia berpesan kepada operator-operator yang masih memiliki kabel udara agar segera berkoordinasi dan berkomunikasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membahas bagaimana progres penurunan kabel. 

"Agar seluruh kabel bisa dipindah ke bawah tanah,” tutupnya. (JD 08/ED 02)