berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Asisten Administrasi dan Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana mengungkapkan, dalam melaksanakan kegiatan, seluruh perangkat daerah di Kota Depok harus menerapkan budaya sadar risiko. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang berdampak buruk pada pencapaian program pemerintah.
"Setiap kegiatan yang dijalankan pasti ada risikonya, maka perlu diterapkan budaya sadar risiko sebagai pengawasan," tuturnya saat membuka acara Sinergi Pengawasan dalam Membangun Budaya Sadar Risiko untuk Kota Depok yang Lebih Sejahtera di aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Kamis (21/12/23).
Nina menambahkan, untuk di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Depok. Melalui pengawasan internal yang dilakukan dapat mengetahui bahwa perangkat daerah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Dikatakannya, sebagai aparat pengawas internal, Inspektorat Kota Depok memiliki tiga fungsi pengawasan. Yaitu, memberikan jaminan dalam pembangunan secara efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan arahan dan petunjuk agar pelaksanaan kebijakan program kegiatan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, serta memberikan peringatan dini jika terjadi penyimpangan.
"Inspektorat ini sebagai mitra perangkat daerah, sehingga diharapkan seluruh perangkat daerah untuk menggerakkan budaya sadar risiko agar upaya navigasi risiko akan optimal dan program pembangunan bersama akan terwujud," tandasnya. (JD 02/ED 01).