Satpol PP Kota Depok bersama Dishub Kota Depok, Kepolisian, dan TNI saat melakukan apel di salah satu titik check point. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Pasca Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok ikut melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan arus balik pergerakan orang. Upaya tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dikatakannya, dalam pasal 7 dijelaskan Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran.
“Kami bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Kepolisian,dan TNI melakukan pengawasan arus balik terhadap masyarakat dari luar maupun dalam Kota Depok,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (28/02/20).
Menurut Lienda, pengawasan dilakukan pada titik check point yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok. Selain juga bersamaan dengan patroli rutin yang di lakukan setiap hari.
Dia menambahkan, pihaknya mengerahkan empat tim yang nantinya bergabung bersama tim Dishub, Kepolisian, dan TNI Kota Depok. Masing-masing tim terdiri dari 10 hingga 15 personel.
“Tim kami tugasnya untuk melakukan patroli dan bersiaga di setiap titik check point untuk mengawasi kegiatan arus balik,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)