Sejumlah petugas Satpol PP saat melakukan razia masker di wilayah Ratujaya, Kecamatan Cipayung, belum lama ini. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id-Sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung terjaring razia. Selanjutnya, warga tersebut diminta untuk menyebutkan butir-butir pancasila sebagai sanksi.
“Setelah menyebutkan Pancasila, pelanggar kami arahkan untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Kami juga membagikan masker secara gratis sebagai langkah sosialisasi,” ujar Lurah Ratujaya Ahmad Soma, Selasa (09/06/20).
Dikatakannya, razia dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), yaitu di RW 02 dan RW 05. Pihaknya juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Tiga Pilar, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kampung Siaga Covid-19.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai kurva Covid-19 melandai, khususnya di wilayah kami (Ratujaya). Kami juga berpesan kepada masyarakat agar tetap terapkan physical distancing,” terangnya.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.
“Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel. Untuk patroli berbasis Kampung Siaga, kami melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah, termasuk Ratujaya ini,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)