Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
506 Pelamar PPPK Nakes Depok Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
JD 03 - berita depok

127
Jumat, 25 Nov 2022, 20:11 WIB

Surat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Nakes Kota Depok. (Gambar : Tangkapan Layar).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) yang diunggah pada website https://sscasn.bkn.go.id secara online. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, 506 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 204 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 800/05/TP-CASN/DEPOK/2022 yang dikeluarkan tanggal 24 November 2022. Sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran tanggal 22 November 2022 pukul 23.59 WIB, jumlah pelamar sebanyak 710 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menjelaskan, tahap verifikasi adalah pencocokan dokumen yang diunggah pelamar dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor 810/3222-BKPSDM tanggal 31 Oktober 2022. Pelamar dapat mengecek status kelulusan seleksi administrasi setelah login ke https://sscasn.bkn.go.id.

"Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melihat alasannya. Dan pelamar yang dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima," ungkap Novarita, Jumat (25/11/22).

Dirinya menjelaskan, dalam hal sanggahan calon pelamar dapat diterima. Imbuhnya, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi. 

"Pelamar dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 25 November sampai dengan 27 November 2022," ucapnya.

Novarita meminta kepada para pelamar agar selalu memantau informasi melalui Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dan Website BKPSDM Kota Depok https://bkpsdm.depok.go.id, untuk mengetahui jadwal pelaksanaan tahapan selanjutnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelamar Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0