Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

21 Perusahaan di Depok Ajukan Upah Minimum Sektoral Kota

JD 08 - berita depok
Jumat, 4 September 2020, 9:53 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok Manto (kedua dari kiri) menerima SK Gubernur terkait UMSK Depok dari Kepala Bidang HI Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, di Gedung Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut, sebanyak 21 perusahaan yang ada di Kota Depok telah mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selanjutnya, laporan ini diajukan kembali kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk kemudian mendapatkan Surat Keputusan (SK).

“Sudah ditetapkan akhir Juli 2020 lalu dan sudah turun SK-nya. Ada 21 perusahaan di Depok yang mengajukan UMSK,” ujarnya, di ruang kerjanya, Jumat (04/09/20).

Dijelaskannya, setelah SK dikeluarkan gubernur, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai yang ditetapkan. Adapun besarannya bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta – Rp 4,8 juta.

“UMSK itu nilainya lebih besar dari Upah Minimum Kota (UMK). Untuk UMK Depok sendiri nilainya Rp 4,2 juta. Peraturan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,” terangnya.

Manto menyebut, pengusulan UMSK merupakan suatu komitmen antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, ada kesepakatan yang dibuat untuk nantinya direkomendasikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Nah, dari Apindo diusulkan lagi ke Pemkot Depok, setelah itu dibawa ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan dalam SK. Mudah-mudahan SK ini bisa menjadi acuan bagi 21 perusahaan untuk pembayaran upah tenaga kerja ,” pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)