berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menyebutkan, pihaknya telah berhasil menerapkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber pada Webinar Building Tobacco-Smoke Free Cities, Rabu (20/09/23) malam.
"Keberhasilannya pertama tentu tidak lepas dari komitmen pimpinan dalam membuat kebijakan dan mengajak seluruh elemen untuk bersama menerapkan aturan KTR," ungkapnya.
Supian Suri menambahkan, kunci keberhasilan dalam penerapan KTR tentu berkat dukungan dari regulasi dan sumber daya yang ada. Selain itu juga peran aktif masyarakat dalam menerapkan aturan tujuh KTR yang meliputi tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.
Ia pun menambahkan, kunci sukses yang dilakukan Kota Depok selanjutnya yaitu kolaborasi dari Pentahelix dalam melakukan pengawasan, mendukung, dan menjalankan aturan KTR. Lalu, adanya inovasi yang menghantarkan Kota Depok dapat berhasil menerapkan KTR.
"Kami ada Kampung Kawasan Tanpa Rokok, Gerakan Serentak Tertibkan KTR bersama Satpol PP, Aplikasi Monitoring Kepatuhan KTR melalui Dashboard KTR, serta adanya Klinik Upaya Berhenti Merokok," jelasnya.
Dikatakan Supian Suri, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan KTR. Sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal.
"Harapannya dengan monitoring dan evaluasi ini seluruh program dan upaya yang dilakukan dapat terus berjalan, sehingga dapat mempersempit ruang orang untuk merokok," tandasnya. (JD02/ED01).